Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) Video porno, skandal seks, foto bugil, pemerkosaan, pencabulan dan sejenisnya seakan kata-kata tersebut sudah tidak asing di telinga kita, bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya bagi ‘penikmat media’. Walau kata itu sangatlah risih untuk kita dengar. Namun apalah daya, kata-kata tersebut selalu menghinggap dan melekat kuat di kepala kita seakan tidak pernah ‘basi’ dimakan usia. Anak-anak Sekolah Dasar (SD) pun serasa sudah familiar mengenal kata-kata tersebut karena saking seringnya informasi yang diterima dari kasus demi kasus yang bermunculan di media (khususnya televisi). Remaja pun juga tak kalah antusiasnya ketika mendengar hal-hal yang berbau ngeres atau porno, maka yang muncul di benak para remaja itu pun akan bervariasi mulai dari yang biasa-biasa saja sampai kepada hal-hal yang ‘luar biasa’, semisal --mohon maaf-- pemerkosaan. Berbagai cara akan diupayakan untuk dapat menuruti hawa nafsunya, melalui media maya (cyber media) semisal internet dengan membuka situs-situs ‘dewasa’ maka hal yang dilakukannya adalah berselancar dengan 3M: Mencari, Menemukan dan Menikmati hasilnya. Upaya pemerintah dalam memerangi tindakan yang tidak bermoral yang dapat merusak generasi muda sekarang dapat diacungi jempol. Bagaimana tidak, masalah moral merupakan masalah yang luar biasa. Baik dan buruknya suatu bangsa dan negara dapat dilihat dari moralitas yang ada. Kalau moral masyarakatnya bobrok, maka begitulah gambaran bangsa dan negaranya. Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah disahkan Senin, 24 Maret 2008 kemarin, setelah digodok di DPR dan telah disampaikan pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Prof Ir Mohammad Nuh DEA haruslah kita apresiasi positif. UU ITE itu mengatur mengenai masalah informasi elektronik, transaksi elektronik dan berbagai hal lainnya yang terkait dengan data elektronik. UU yang telah memberi warning kepada para ‘pemain’ kejahatan di dunia maya (cyber crime) ini merupakan solusi jitu untuk mengurangi atau mengantisipasi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan. Tidak hanya masalah cyber crime, UU tersebut juga nantinya akan memblokir situs-situs porno. Situs yang disinyalir mempunyai dampak negatif kepada generasi muda Indonesia. Situs yang dapat membuat ‘nafsu birahi’ memuncak tersebut rencananya akan diblokir oleh pemerintah mulai April mendatang. Bak gayung bersambut, usaha pemerintah untuk menertibkan segala jenis informasi dan bentuk transaksi elektronik serta memblokir situs-situs porno yang beredar di internet tidak akan berhasil, jika upaya dan solusi itu tidak disambut mesra dan antusiasme tinggi oleh semua kalangan. Pemerintah, masyarakat, institusi, guru, kalangan kiai, orang tua, pemilik warnet serta siapapun orangnya, haruslah menyambutnya dengan antusiasme tinggi untuk mewujudkan generasi muda Indonesia menjadi generasi yang maju, menjadi generasi yang merdeka dari segala jenis tindak kriminal, generasi yang bersih dan bermoral. Hal ini tidak akan mudah, tetapi kami selaku blogger mendukung usaha pemerintah untuk membersihkan dunia maya dari hal-hal yang tidak sepantasnya ditampilkan. [www.weblogger-blog.blogspot.com]
|